PENAHAN KETUA KNPI TIDAK ADA KAITAN ORGANISASI

Garut, 7/3 (ANTARA) - Penahan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Garut, Mukty Arief, yang dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha, tidak ada kaitannya dengan organisasi yang dipimpinnya.

"Apa yang dilakukan Arief sama sekali tidak ada kaitannya dengan organisasi KNPI, masalah itu murni masalah pribadinya," kata Sekretaris Umum KNPI Garut, Heru Fajar saat menjenguk tersangka, di Markas Polres Garut, Senin.

Penangkapan Ketua KNPI Garut di rumahnya oleh Polisi, Sabtu (5/3), kata Heru, seluruh jajaran pengurus KNPI Garut tidak mengetahuinya, bahkan baru mengetahui pada Senin.

Apalagi, kata Heru, jajaran pengurus KNPI Garut tidak mengetahui kasus penipuan yang dilakukan oleh ketuanya sehingga harus berurusan dengan hukum.

"Terus terang kami tidak tahu apa permasalahannya sehingga dia ditahan, bahkan kami juga baru tahu hari ini," kata Heru yang awalnya tidak percaya Polisi menangkap ketuanya.

Heru baru percaya ketuanya ditangkap polisi dan ditahan setelah menjenguk langsung di sel tahanan Polres Garut dan mendengarkan penjelasan dilakukan penahanan terhadapnya.

"Kami datang juga bukan atas nama organisasi KNPI dan bukan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Arief, kami datang hanya untuk menjenguknya sebagai bentuk solidaritas kami," kata Heru.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Garut, AKP U Yusuf Hamdani, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Jefry seorang pengusaha karena telah tertipu sebesar Rp100 juta pada tahun 2009.

Tersangka, kata Yusuf menjanjikan akan memberikan proyek dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk memperlancar mendapatkan proyek kepada korban.

Korban Tergiur dengan janji tersangka kemudian menyanggupi permintaannya dengan memberikan uang yang jumlahnya sebesar Rp100 juta.
"Korban baru sadar dirinya telah tertipu setelah ditunggu beberapa lama, proyek yang dijanjikannya tidak juga muncul," kata Yusuf.

Tersangka, kata Yusuf, dijerat pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

"Kita melakukan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Designed by Christian Myspace | Bloggerized by Best Theme In conjunction with Blogger Services | Bollywood Wallpaper | Human Biochemistry